PesisirSelatan==== Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lakukan Pelayanan Publik Terkait Penerbitan Surat Izin Penelitian Untuk Seluruh Mahasiswa/i yang akan melakukan Penelitian Tugas Akhir di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Mahasiswa/i yang melakukan izin rekomendasi penelitian datang dari berbagai kampus yang ada seperti UNP,UNAND,UIN IB PADANG,UPI YPTK PADANG,UNPAD,STIKes Padang dan Lainnya.
Adapun Syarat Penerbitan Surat Izin Rekomendasi Penelitian yaitu:
1. Mahasiswa/i Membawa Surat Pengantar Dari Kampus yang ditujukan ke Badan Kesbangpol Pessel
2.KTP
3.Matrai 10000
4.Proposal Penelitian
Adapun Waktu Pelayanan Surat izin Penelitian yaitu dari senin s/d Kamis Jam 08.00-16.00 WIB dan Jumat pada Jam 08.00-16.30 WIB.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.