Pengumuman
Jadwal pelayanan di kesbangpol pessel Klik disini untuk detail
Logo KPP Logo RSUD

Badan Kesbangpol

Kabupaten Pesisir Selatan

BADAN KESBANGPOL PESSEL LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT POA,FORKOPIMDA DAN ORMAS KE BADAN KESBANGPOL RIAU

26 Jul 2023 11:09:59 WIB 97x dibaca nadia yolanda
BADAN KESBANGPOL PESSEL LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT POA,FORKOPIMDA DAN ORMAS KE BADAN KESBANGPOL RIAU

PAINAN----- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Pessel Lakukan Perjalanan Dinas pada tanggal 20-22 Juli 2023 ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau dengan maksud :

1. Dalam Rangka Koordinasi Tentang Penanganan Konflik Sosial dan Pemantauan Orang Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.

2. Dalam Rangka Koordinasi Tentang Forkopimda ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.

3. Dalam Rangka Konsultasi dan Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.

Perjalanan Dinas kali ini diikuti oleh Kasril,SH., selaku Kabid.Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik beserta rombongan. Adapun yang ditemui yaitu Rahmad Ichwan Edasa, S.Sos., M.Si. (Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen).

Hasil perjalanan dinas adalah sebagai berikut:

a. Untuk penanganan konflik sosial Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen membuat peta indentifikasi konflik sesuai dengan konflik yang pernah terjadi di setiap daerah yang ada di Provinsi Riau.

Peta Identifikasi Konflik tersebut adalah sebagai berikut:

b. Pengawasan Orang Asing (POA) di Badan Kesbangpol Provinsi Riau sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau. Kegiatan yang dilakukan berupa rapat koordinasi dengan melibatkan instansi terkait dan juga mengundang narasuber dari pusat berhubungan dengan kebijkan pemantauan dan koordinasi orang asing. Untuk di daerah menggunakan narasumber dari Disnaker (tentang masalah tenaga kerja), Kemenkumham (terkait dengan permasalahan orang asing), POLDA (penindakan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di daerah) Selain itu Badan Kesbangpol Provinsi Riau melakukan monitoring ke Kabupaten Kota dalam rangka menghimpun dan mengumpulkan data mengenai keberadaan orang asing di daerah.

c. Imigran yang bermasalah dan yang telah dilakukan tindakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau adalah: - Afganistan; - Myanmar; - Sudan.

d. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau sudah melakukan pembayaran Honorarium Forkopimda. Pembayaran Honorarium Forkopimda tidak berdasarkan pada Perpres Nomor 33 tahun 2020, melainkan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau. Tim Forkopimda ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau dengan judul pembentukan TIM Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Vertikal. Instansi vertikal tersebut adalah KEMENKUMHAM, KEMENAG, BPS, PENGADILAN TINGGI, BIN, GUBERNUR, KETUA DPRD, KAPOLDA, DANREM, KEJATI, LANUT. Sebelumnya Pengadilan Tinggi dan BIN tidak masuk ke dalam SK Tim namun setelah muncul PP 12 Tahun 2022 Pengadilan Tinggi dan BIN sudah sah masuk. Di Provinsi Riau dahulunya Forkopimda dilaksanakan oleh Biro Tapem, setelah dilaksanakan oleh Kesbangpol maka terjadinya perubahan anggota. Ketika di Biro Tapem anggotanya melebihi dari honor yang disediakan, honor yang tersedia untuk instansi vertikal hanya 13 sementara anggotanya lebih karena melibatkan OPD Pemerintah Daerah, seperti Kesbangpol, Disnaker, Transmigrasi, Kependudukan Capil, Perkebunan, Kehutanan, dll. Sampai saat sekarang ini pembayaran honor dan pemeriksaan tidak ada masalah karena Badan Kesbangpol Riau mengacu pada Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah dan juga standar harganya ada di PERGUB, mungkin karna pemeriksa melihat regulasinya maka dalam pemeriksaan tidak ada terjadi masalah.

e. Untuk kegiatan Forkopimda kegiatannya berupa rapat yang diagendakan langsung oleh pimpinan atau Badan Kesbangpol mengingatkan pimpinan untuk mangadakan rapat karena ada yang harus dibahas di forum Forkopimda.

f. Jumlah Ormas yang aktif dan melaporkan keberadaanya ke Badan Kesbangpol Provinsi Riau adalah lebih kurang 200 Ormas. Ormas yang dapat diberikan dana hibah adalah Ormas yang bergerak dibidang yang sesuai tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kegiatan pembinaaan Ormas berupa sosialisasi dan workshop. Ormas yang diberikan hibah adalah Ormas yang telah 3 (tiga) tahun terdaftar di Kemenkumham dan sudah tercatat di Badan Kesbangpol Provinsi Riau.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas