Alur Pelaporan Keberadaan Ormas

Persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi sebelum melaporkan keberadaan ormas.

fact_check Syarat Permohonan Keberadaan Ormas

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang.

1
Surat Permohonan pencatatan terdaftar kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan.
2
Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, serta kesanggupan melaporkan kegiatan.
3
Visi & Misi Ormas serta Program Kerja.
4
NPWP atas nama Ormas.
5
Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD & ART.
6
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri RI atau Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
7
Susunan Kepengurusan beserta fotokopi KTP pengurus dan anggota.
8
Surat Keterangan Domisili.
9
Foto Sekretariat Ormas dan Plang Nama.
info
Setelah seluruh persyaratan lengkap, silakan mengisi Form Pelaporan Ormas secara daring.